B A B I
P E N D A H U L U A N
1.1
L a t a r B e l a
k a n g
Istilah “Hukum Pidana” menurut Prof. Satochid mengandung beberapa arti atau
dapat dipandang dari beberapa sudut, antara lain bahwa Hukum Pidana, disebut
juga “Ius Poenale” yaitu “sejumlah peraturan yang mengandung
larangan-larangan atau keharusan-keharusan dimana terhadap pelanggarnya diancam
dengan hukuman”.
Kami mengangkat kasus ini karena
adanya tindak pidana yang terjadi di Bojong Jatisari tentang penipuan jenis
kelamin, penipuan surat nikah, juga pembohongan publik dimedia jejaring social
facebook. Kaitannya dengan hukum ini akan melahirkan efek jera yang tidak bisa
diterobos oleh apapun.
Adapun yang menjadi Asas-asas
berlakunya KUHP.
1.
Asas Teritorial
atau Wilayah
Undang-undang hukum
pidana berlaku didasarkan pada tempat atau teritoir dimana perbuatan dilakukan.
2.
Asas
Nasionalitas Aktif atau Personalitas
Berlakunya KUHP
didasarkan pada kewarganegaraan atau nasionalitas seseorang yang melakukan
sesuatu perbuatan. Undang-undang Hukum Pidana hanya berlaku pada warga negara,
tempat dimana perbuatan dilakukan tidak menjadi masalah.
3.
Asas
Nasionalitas Pasif atau Asas Perlindungan
Didasarkan
kepada kepentingan hukum negara yang dilanggar. Bila kepentingan hukum negara
dilanggar oleh warga negara atau bukan, baik di dalam ataupun di luar negara
yang menganut asas tersebut, maka undang-undang hukum pidana dapat diberlakukan
terhadap si pelanggar. Dasar hukumnya adalah bahwa tiap negara yang berdaulat
pada umumnya berhak melindungi kepentingan hukum negaranya.
4.
Asas
Universalitas
Undang-undang
Hukum Pidana dapat diberlakukan terhadap siapapun yang melanggar kepentingan
hukum dari seluruh dunia. Dasar hukumnya adalah kepentingan hukum seluruh
dunia.
1.2
P e r u m u s a n M a s a l a h
Dalam tugas kelompok ini. Kami yang
membahas mengenai masalah kejahatan pidana, didapatkan rumusan masalah yang
akan dibahas dalam analisis permasalahan. Rumusan masalah tersebut adalah
sebagai berikut :
“Bagaimana terjadinya kasus penipuan jenis
kelamin di Bojong Jatisari ?”
1.3
M a k s u d d a n T u j u
a n
Maksud dan tujuan yang akan dicapai
dari penyusunan ini adalah sebagai berikut :
a. Untuk
mengetahui asas-asas dan segala sesuatu
mengenai tindak pidana.
b. Untuk
mengetahui contoh kasus yang ada kaitannya dengan hukum pidana yang terjadi di
Indonesia.
c. Untuk
menganalisis lebih jauh tentang kasus penipuan jenis kelamin dan hukuman pidana
yang akan diterimanya.
1.4
M a n f a a t
A. Bagi Penulis
Penulisan makalah ini disusun sebagai
salah satu pemenuhan tugas dari mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum.
B. Bagi Pihak Lain
Makalah ini diharapkan dapat menambah
referensi pustaka yang berhubungan dengan permasalahan tindak kejahatan pidana
di Indonesia.
1.5
M e t o d e P e n u
l i s a n
1.5.1
Objek Penulisan
Objek penulisan dalam tugas kelompok ini adalah tindak pidana yang
terjadi di Bojong Jatisari tentang penipuan jenis kelamin, penipuan surat
nikah, juga pembohongan publik dimedia jejaring sosial facebook.
1.5.2
Metode Pengumpulan Data
Dalam pembuatan makalah ini, metode pengumpulan data yang digunakan
adalah kaji pustaka terhadap bahan-bahan kepustakaan yang sesuai dengan
permasalahan yang diangkat dalam makalah ini yaitu masalah mengenai tindak
pidana yang terjadi di Bojong Jatisari tentang penipuan jenis kelamin, penipuan
surat nikah, juga pembohongan publik dimedia. Sebagai referensi juga diperoleh
dari media berbagai media informasi baik dari televisi, koran maupun situs web
internet yang membahas mengenai masalah tindak pidana tersebut.
1.5.3
Metode Analisis
Penulisan makalah ini berdasarkan metode deskritif analistis, yaitu
mengidentifikasikan permasalahan berdasarkan fakta dan data yang ada,
menganalisis permasalahan berdasarkan pustaka dan data pendukung lainnya.
B A B II
T E O R I
2.1 P e n j e l a s a n
Hukum Pidana
adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang
dilarang dan termasuk kedalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang
dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.
Menurut Prof. Moeljatno, S.H Hukum
Pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang
mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk :
1. Menentukan
perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan dan yang dilarang, dengan
disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang
melanggar larangan tersebut.
2. Menentukan
kapan dan hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu
dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
3. Menentukan
dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang
yang disangka telah melanggar larangan tersebut.
4. Indonesia
adalah negara yang menganut sistem hukum campuran dengan sistem hukum utama
yaitu sistem hukum Eropa Kontinental. Selain sistem hukum Eropa Kontinental, di
Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat dan sistem hukum Agama, khususnya
hukum (syari’at) islam.
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum-hukum Eropa, hukum Agama dan hukum
Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis
pada hukum Eropa Kontinental,
khusunya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan
wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama karena sebagian masyaraka
Indonesia menganut Islam. Maka dominasi hukum atau syari’at Islam lebih banyak
terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di
Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam undang-undang atau
yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari
masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.
Hukum Pidana Indonesia
Berdasarkan isinya, hukum dapat
dibagi menjadi 2, yaitu Hukum Privat dan Hukum Publik (C.S.T Kansil). Hukum
Privat adalah hukum yang mengatur hubungan orang perorang, sedangkan Hukum
Publik adalah hukum yang mengatur hubungan antar negara dengan warga negaranya.
Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pidana terbagi menjadi
dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana
materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan
pidana (sanksi). Di Indonesia, pengaturan tindak pidana materiil diatur dalam
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Hukum pidana formil mengatur tentang
pelaksanaan hukum pidana materiil. Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formil
telah dilaksanakan dengan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
(KUHAP).
2.2 Tentang Perundang-undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Dalam makalah ini, kami sampaikan
informasi dasar lainnya mengenai hal-hal yang terkait dengan perkawinan,
berdasarkan UU yang berlaku pada saat ini
(UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan).
BAB I Dasar Perkawinan
Pasal 1
Perkawinan
adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai
suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan
kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pasal 2
1)
Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut
hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
2)
Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 3
1)
Pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria
hanya boleh mempunyai seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai
seorang suami.
2)
Pengadilan, dapat memberikan izin kepada seorang
suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak
yang bersangkutan.
Pasal 4
1)
Dalam hal seorang suami akan beristeri lebih
dari seorang, sebagaiman tersebut dalam pasal 3 ayat (2)
2)
Undang-undang ini, maka ia wajib mengajukan
permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya.
3)
Pengadilan di maksud data ayat (1) pasal ini
hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristeri lebih dari
seorang apabila :
a.
Isteri
tidak dapat menjalanka kewajibannya sebagai isteri;
b. Isteri mendapat cacat badan atau
penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
c.
Isteri
tidak dapat melahirkan keturunan.
Pasal 5
1)
Untuk dapat mengajukan permohonan kepada
Pengadilan, sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (1) Undang-undang ini, harus
dipenuhi syarat sebagai berikut :
a.
Adanya
persetujuan dari isteri/ isteri-isteri;
b. Adanya kepastian bahwa suami mampu
menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka;
c.
Adanya
jaminan bahwa suami berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.
2)
Persetujuan yang dimaksud pada ayat (1) huruf a
pasal ini tidak diperlukan bagi seorang suami apabila isteri/ isteri-isterinya
tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam
perjanjian, atau apabila tidak ada kabar dari isterinya selama
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, atau karena sebab-sebab lainnya yang perlu
mendapat penilaian dari Hakim Pengadilan.
B A B III
M A S A L A H
3.1 Pernikahan Sesama Jenis
Pada Tahun 2010 Silam di Kampung Bojong Jatisari
Polisi juga masih mendalami kasus
ini, termasuk kemungkinan tindak kekerasan selama Umar dan Icha hidup serumah.
Pernikahan Umar dan Rahmat terjadi pada Agustus 2010 silam. Selang enam bulan
berlalu, kedok sang pengatin perempuan terungkap. Icha yang mengaku Fransiska Anastasya
Octaviany adalah pria bernama Rahmat. Aparat
Polsek Jatiasih telah meminta keterangan beberapa orang saksi dan
menetapkan Rahmat sebagai tersangka. Rahmat terancam hukuman maksimal tujuh
tahun penjara dalam pasal pemalsuan identitas.
Menurut hukum Islam, pernikahan Umar
dengan Fransiska Anastasya Octaviany alias Icha fasid atau rusak. Karena itu,
KUA Jatiasih tempat keduanya tercatat sebagai suami isteri harus mencabut buku
nikah keduanya. “Kalau secara hukum Islam itu kan sudah fasid, jadi pernikahan
itu sudah rusak, harus dipisahkan. Surat-suratnya harus dicabut,” kata pengurus
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ali Mustafa saat berbincang dengan detikcom,
sabtu (2/4/2011). Ali mengatakan, setelah surat nikah dicabut, keduanya akan
berstatus sebagai single. “Bukan duda dan bukan janda. Statusnya belum pernah
menikah,” katanya. Sebelumnya Ali mengatakan, hukum pernikahan Umar dan Icha
adalah fasid yang artinya rusak. Ali yang juga merupakan Imam Besar Masjid
Istiqlal itu mengatakan, fasid sebenarnya mirip dengan batal. Namun hukum fasid
itu untuk suatu hal yang sebelum peristiwa itu terjadi, si pelaku tidak
mengetahuinya. Ali mengatakan, pernikahan Umar dan Icha juga diwarnai
pelanggaran lainnya. Pelanggran itu yakni tidak adanya wali. Umar dan Icha
menikah sepekan sesudah lebaran 2010 lalu. Keduanya hidup serumah dengan orang
tua Umar di Jatiasih, Bekasi. Setelah enam berlalu baru ketahuan Icha ternyata
seorang laki-laki yang bernama Rahmat Sulityo.
Karena merasa tertipu, Umar akhirnya
melaporkan isterinya itu ke Polsek Jatiasih. Sang isteri yang dikenalnya dari
jejaring social Facebook itu kini ditahan dengan ancaman hukuman tujuh tahun
penjara.
3.2 Pernikahan Umar dan Icha Ilegal
Kantor Urusan Agama (KUA) Jatiasih,
Bekasi, pernikahan Muhammad Umar dengan Fransiska Anastasya alias Rahmat
Sulistyo ilegal. Sebab, surat nikah Umar dan Icha sapaan akrab Fransiska
Anastasya palsu. “Kami sudah memeriksa foto kopi buku nikahnya ternyata palsu,”
kata Kepala KUA Jatiasih, Sumroni, saat berbincang dengan vivanews.com, senin malam, 4 April 2011. Menurut Sumroni, setelah
dicocokkan dengan nomor register buku nikah, nomor yang tertera dalam buku
nikah Umar dan Icha telah dipakai orang lain. “Kami melihat, tanggal
pernikahannya pada 19 September 2010. Ternyata yang terdaftar atas nama Didin
Syamsudin dan Muthaharah.” Kata dia. Dia menambahkan, KUA Jatiasih telah
melakukan terhadap pemeriksaan terhadap kemungkinan adanya oknum pegawai KUA
yang membuat buku nikah palsu tersebut. Hasilnya tidak ada yang mengeluarkan
buku nikah tersebut. “Jadi, ya benar-benar palsu.” Katanya. “Kami telah
mengecek dengan jumlah buku nikah yang terdaftar, berapa yang terpakai dan berapa yang belum terpakai.
Hasilnya masih cocok, tak ada yang keluar secara ilegal,” tutur Sumroni.
Sumroni menambahkan, pernikahan Umar dan Icha dilakukan tanpa sepengetahuan
petugas KUA Jatiasih. KUA, kata dia, juga tidak pernah memerintahkan penghulu
untuk menikahkan mereka berdua. “Saya sebagai Ketua KUA tidak pernah
memerintahkan penghulu untuk menikahkan mereka berdua.” Kata dia. Lantas,
bagaimana dengan status pernikahan Umar dan Icha ? “Ya tidak sah, ilegal,” kata
dia.
Menurut Sumroni, KUA Jatiasih tidak
akan melakukan pembatalan pernikahan mereka berdua. Karena, pernikahan Umar dan
Icha memang tidak sah menurut hukum di Indonesia. “Kami tidak perlu melakukan
proses perceraian keduanya, karena memang tidak sah perceraian itu,” kata dia.
Umar dan Icha telah menjalani menjalani pernikahan selama enam bulan.
Belakangan, Icha yang menjadi isteri Umar diketahui berjenis kelamin laki-laki.
3.3 Fransiska Anastasya alias
Icha Rahmat Sulistyo dijerat dalam pemalsuan identitas
Kepolisian Sektor Jatiasih, Bekasi, masih mendalami kasus
Fransiska Anastasya (19) alias Icha. Orang ini sejatinya seorang pria bernama
asli Rahmat Sulistyo yang mengaku-aku sebagai perempuan dan sempat dinikahi
Muhammad Umar. Saat dimintai keterangan, Kapolsek Jatiasih Ajun Komisaris Pol.
Darmawan menjelaskan, penyidik menjerat Icha dengan Pasal 266 KUHP tentang
pemalsuan identitas dengan ancaman kurungan lima tahun penjara. “Proses masih
terus berjalan,” ujar Darmawan, senin, 4 April 2011. Kejadian ini terbongkar
setelah warga Jatiasih menggerebek rumah Icha di Kampong Bojong RT 01/ RW 02,
Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatiasih. Icha pun ditelanjangi. Ternyat, dia
memang laki-laki.
Icha diduga menipu Umar untuk
memuaskan nafsu birahinya karena dia adalah penyukai sesame jenis. “Icha masih
mendekam ditahanan Polsek Jatiasih guna pemeriksaan lebih lanjut. Orang tuanya
juga sudah datang untuk menjenguk.” Kata Darmawan lagi.
Umar memang memiliki cacat pada satu
indera penglihatannya. Kekurangan inilah yang dimanfaatkan Icha. Hubungan kedua
lelaki itu bermula di Facebook pada Agustus 2010. Sebulan kemudian, mereka lalu
menikah. Untuk menyamarkan kelaminnya, Icha selalu mengenakan jilbab dan
pakaian tertutup. Tiap kali berhubungan badan, Icha juga meminta dua syarat :
pertama harus dalam keadaan gelap gulita dan dengan cara, maaf, dari arah
belakang.
B A B IV
P E R M A S A L A H A N
4.1
Icha Bayar Rp.200.000,- Dua Teman
Untuk Mengaku Jadi Orang Tuanya
Saat menikah dengan Umar, Fransiska
Anastasya Octaviany alias Icha membawa dua orang yang diakui sebagai kedua
orang tuanya. Namun belakangan diketahui, keduanya hanya orang suruhan Icha
yang dibayar Rp.200.000,-.
“Jadi dua orang yang diakui sebagai
orang tuanya itu hanya temannya yang dimintai tolong dan dibayar Rp.200.000,-.”
kata Kapolsek Jatiasih AKP Darmawan saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (2/
4/ 2011).
Darmawan mengatakan, kedua teman
sebenarya juga korban Icha. Selama ini, keduanya juga mengenal Icha sebagai
seorang perempuan. “Mereka juga kenalnya dia itu perempuan, jadi nggak tahu
kalau dia itu ternyata laki-laki,” katanya.
Menurut Darmawan, kedua orang tua
palsu Icha tersebut akan dimintai keterangan sebagai saksi. “Nanti kita akan
periksa mereka sebagai saksi juga,” kata Darmawan.
Dua orang tua palsu Icha itu turut
hadir saat Icha menikah dengan Umar saat Lebaran tahun 2010 lalu. Kini, Icha
telah meringkuk ditahanan setelah ketahuan mengaku menjadi perempuan dengan
ancaman tujuh tahun penjara.
Icha telah memalsukan KTP dan Kartu
Keluarga untuk menikah dengan Umar, seorang pekerja pabrik yang tinggal di
Jatiasih, Bekasi. Umar dan Icha alias Rahmat menikah resmi di KUA. Umar baru
menyadari isterinya ternyata laki-laki setelah pernikahan keduanya berjalan
enam bulan. Umar yang merasa tertipu lalu melaporkan isterinya ke Polsek
Jatiasih.
4.2
KUA Jatiasih Pastikan Buku Nikah Umar
dan Icha Palsu
Kantor Urusan Agama (KUA) Jatiasih
memastikan buku pernikahan milik Fransiska Anastasya Octaviany alias Icha alias
Rahmat Sulistyo dengan Umar palsu. Diketahui nomor register pernikahan mereka
tidak terdaftar.
“Setelah kami cek pernikahan bulan
September tidak ada pernikahan mereka di nomor register kami,” kata Kepala KUA
Jatiasih, Ahmad Sumroni saat dihubungi detikcom,
Senin (4/4/2011).
Ahmad menduga kedua pasangan tersebut
menggunakan buku pernikahan palsu. Selain dari daftar pernikahan, nomor
register buku pernikahan juga diduga dipalsukan.
“Misalnya di nomor register kami
menggunakan angka register 30 tapi di nomor register pernikahan Umar dan Icha
pakai angka 90, diduga dipalsukan.” Jelas Ahmad Sumroni.
Umar menampik jika disebut ada
pihaknya yang sengaja melakukan pemalsuan buku pernikahan pasangan tersebut.
“Setelah kami cek petugas kami tidak
ada yang terlibat. Mungkin itu memang buku pernikahan yang banyak beredar di
masyarakat,” sanggah Ahmad.
Ahmad menambahkan, dirinya siap
membantu polisi dalam pengungkapan kasus yang kini menimpa Icha alias Rahmat.
Hingga saat ini pihaknya masih menunggu surat pemanggilan resmi dari
kepolisian.
Umar dan Icha menikah sepekan sesudah
Lebaran tahun 2010 lalu. Keduanya hidup serumah dengan orang tua Umar di
Jatiasih, Bekasi. Setelah enam bulan berlalu baru ketahuan Icha ternyata
seorang laki-laki yang bernama asli Rahmat Sulistyo.
Karena dianggap menipu, Warga
akhirnya melaporkan isteri Umar ke Polsek Jatiasih. Sang isteri yang dikenalnya
melalui jejaring social Facebook itu kini ditahan dengan ancaman tujuh tahun
penjara.
4.3
Menurut Teori dan Undang-Undang
Pernikahan Sesama Jenis pada 2010
silam di Kampung Bojong Jatisari
1. Melanggar
undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan
2. Pasal
266 KUHP tentang pemalsuan identitas dengan ancaman 5 tahun penjara
3.
Karena dianggap menipu warga yang dikenalnya
melalui jejaring social Facebook kini ditahan dengan ancaman 7 tahun penjara.
B A B V
P E N U T U P
5.1 K E S I M P U L A N
Hukum pidana atau hukum publik adalah
hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan
berakibat diterapkannya hukuman pidana bagi barang siapa yang melakukannya dan
memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam undang-undang pidana.
Dalam hukum pidana dikenal, 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran,
kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan undang-undang
tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan
masyarakat, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya.
Sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh undang-undang,
seperti tidak menggunaka helm, tidak menggunakan sabuk pengaman saat
berkendaraan dan sebagainya. Di Indonesia, hukum pidana diatur secara umum
dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang merupakan peninggalan dari
zaman penjajahan Belanda, sebelumnya bernama Wetboek Van Straafheid (WvS). KUHP merupakan lex generalis bagi pengaturan hukum pidana di Indonesia dimana
asas-asas umum termuat dan menjadi dasar bagi semua ketentuan pidana yang
diatur di luar KUHP (lex specialis).
5.2 S A R A N
Dari hasil tugas makalah yang kami
buat kami merasa banyak kekurangan, oleh karena itu kami sangat mengharapkan
berbagai masukan yang akan membangun untuk memperbaiki tugas kami kedepan.
Adapun saran dari kami terhadap kasus
tersebut diatas bahwa sebagai warga Negara Indonesia harus berhati-hati
terhadap segala bentuk penipuan baik melalui media massa ataupun media
internet. Kita juga harus waspada terhadap lingkungan disekitar kita, jangan
sampai kita tertipu oleh sebuah tindak kejahatan.
D A F T A R P U S T A K A
1. Detik.Com, “Polisi Akan Periksa Petugas KUA” edisi Sabtu,
09 April 2011.
2. VivaNews “Isteri Gadungan Terancam 5 Tahun Penjara” edisi Senin, 04 April
2011.
3. Dimas “Kasus Icha Dilimpahkan Ke Kejaksaan Bekasi”
edisi 09 April 2011.
4. Harian Jawa Pos “Kasus Beristeri
Pria” edisi 04 April 2011.
5. Kapolsek Jatiasih “Kasus Icha, Isteri Gadungan Segera Disidangkan” edisi 07 April 2011.
6. Harian Kompas “Sial Ternyata Isteriku Berkelamin Pria”
edisi 01 April 2011.
isinya bagus.. pintar
BalasHapus