BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kesadaran
akan pentingnya demokrasi sekarang ini sangat tinggi. Hal ini dapat dilihat
dari peran serta rakyat Indonesia
dalam melaksanakan Pemilihan Umum baik yang dilaksakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Ini terlihat
dari jumlah pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya yang sedikit. Pemilihan
umum ini langsung dilaksanakan secara langsung pertama kali untuk memilih
presiden dan wakil presiden serta
anggota MPR, DPR, DPD, DPRD di tahun 2004.
Walaupun masih terdapat masalah yang timbul ketika waktu
pelaksanaan.Tetapi masih dapat dikatakan sukses.
Setelah
suksesnya Pemilu tahun 2004, mulai bulan Juni 2005 lalu di 226 daerah meliputi
11 Provinsi serta 215 Kabupaten dan Kota, diadakan Pilkada untuk memilih para
pemimpin daerahnya. Sehingga warga dapat menentukan peminpin daerahnya menurut
hati nuraninya sendiri. Tidak seperti tahun tahun yang dahulu yang menggunakan
perwakilan dari partai. Namun dalam pelaksanaan pilkada ini muncul penyimpangan
penyimpangan. Mulai dari masalah administrasi bakal calon sampai dengan yang
berhubungan dengan pemilih.
1.2 Perumusan Masalah
Dalam tugas terstruktur kelompok ini,
kami yang membahas mengenai masalah yang timbul dari pilkada 2005 di Indonesia,
didapatkan rumusan masalah yang akan dibahas dalam analisis permasalahan.
Rumusan masalah tersebut adalah sebagai berikut :
“ Apa yang menjadi masalah dasar dalam pemilihan
kepala daerah 2005 di Indonesia ?”
1.3 Maksud dan Tujuan
Adapun maksud dan tujuan dibuatnya
makalah yang membahas tentang permasalahan yang timbul dari pilkada 2005 di
Indonesia ini adalah sebagai berikut :
1. Sebagai sarana pembelajaran demokrasi (politik) bagi
masyarakat Indonesia.
2. Memberikan perwujudan dari kedaulatan rakyat.
3. Menumbuhkan kesadaran segenap unsur bangsa tentang
pentingnya memilih pemimpin yang benar sesuai nuraninya.
1.4 Metode
Penulisan
1.4.1
Objek Penulisan
Objek penulisan dalam tugas kelompok ini
adalah pengertian dan permasalahan mengenai pilkada, dan upaya yang telah
dilakukan oleh pemerintah
1.4.2 Metode
Pengumpulan Data
Dalam pembuatan makalah ini, metode pengumpulan data yang digunakan
adalah kaji pustaka terhadap bahan-bahan perpustakaan yang sesuai dengan
permasalahan yang diangkat dalam makalah ini yaitu masalah mengenai
permasalahan yang timbul dari pilkada 2005 di Indonesia. Sebagai referensi juga
diperoleh dari berbagai media baik dari televisi, koran, dan media informasi
yang membahas mengenai permasalahan yang timbul dari pilkada 2005 di Indonesia.
1.4.3 Metode
Analisis
Penyusunan makalah ini berdasarkan metode deskriptif analistis, yaitu
mengidentifikasi permasalahan berdasarkan fakta dan data yang ada, dan dengan
data pendukung lainnya.
BAB II
ANALISIS PERMASALAHAN
2.1 Pengertian dan Landasan
Hukum Pilkada
Kata
demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu demos yang berarti rakyat dan kratos
yang berarti pemerintahan. Sehingga demokrasi dapat diartikan pemerintahan dari
rakyat dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat. Pemerintahan yang kewenangannya
pada rakyat. Semua anggota masyarakat (yang memenuhi syarat ) diikutsertakan
dalam kehidupan kenegaraan dalam aktivitas pemilu. Pelaksanaan dari demokrasi
ini telah dilakukan dari dahulu di berbagai daerah di Indonesia
hingga Indonesia
merdeka sampai sekarang ini. Demokrasi di negara Indonesia bersumberkan dari
Pancasila dan UUD ’45 sehingga sering disebut dengan demokrasi pancasila.
Demokrasi Pancasila berintikan musyawarah untuk mencapai mufakat, dengan
berpangkal tolak pada faham kekeluargaan dan kegotongroyongan
Indonesia
pertamakali dalam melaksanakan Pemilu pada akhir tahun 1955 yang diikuti oleh
banyak partai ataupun perseorangan. Dan pada tahun 2004 telah dilaksanakan
pemilu yang secara langsung untuk memilih wakil wakil rakyat serta presiden dan
wakilnya. Dan sekarang ini mulai bulan Juni 2005 telah dilaksanakan Pemilihan
Kepala Daerah atau sering disebut pilkada langsung. Pilkada ini merupakan
sarana perwujudan kedaulatan rakyat. Adalima pertimbangan penting
penyelenggaraan pilkada langsung bagi perkembangan demokrasi di Indonesia.
1.
Pilkada
langsung merupakan jawaban atas tuntutan aspirasi rakyat karena pemilihan
presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, bahkan kepala desa selama ini telah
dilakukan secara langsung.
2.
Pilkada
langsung merupakan perwujudan konstitusi dan UUD 1945. Seperti telah
diamanatkan Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945, Gubernur, Bupati dan Wali Kota,
masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota
dipilih secara demokratis. Hal ini telah diatur dalam UU No 32 Tahun 2005
tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah.
3.
Pilkada
langsung sebagai sarana pembelajaran demokrasi (politik) bagi rakyat (civic
education). Ia menjadi media pembelajaran praktik berdemokrasi bagi rakyat yang
diharapkan dapat membentuk kesadaran kolektif segenap unsur bangsa tentang
pentingnya memilih pemimpin yang benar sesuai nuraninya.
4.
Pilkada
langsung sebagai sarana untuk memperkuat otonomi daerah. Keberhasilan otonomi
daerah salah satunya juga ditentukan oleh pemimpin lokal. Semakin baik pemimpin
lokal yang dihasilkan dalam pilkada langsung 2005, maka komitmen pemimpin lokal
dalam mewujudkan tujuan otonomi daerah, antara lain untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat dengan selalu memerhatikan kepentingan dan aspirasi masyarakat agar
dapat diwujudkan.
5.
Pilkada
langsung merupakan sarana penting bagi proses kaderisasi kepemimpinan nasional.
Disadari atau tidak, stock kepemimpinan nasional amat terbatas. Dari jumlah
penduduk Indonesia yang lebih dari 200 juta, jumlah pemimpin nasional yang kita
miliki hanya beberapa. Mereka sebagian besar para pemimpin partai politik besar
yang memenangi Pemilu 2004. Karena itu, harapan akan lahirnya pemimpin nasional
justru dari pilkada langsung ini.
2.2 Pelaksanaan dan
Penyelewengan Pilkada
Pilkada
ini ditujukan untuk memilih Kepala daerah di 226 wilayah yang tersebar dalam 11
provinsi dan 215 di kabupaten dan kota. Rakyat memilih kepala daerah masing
masing secara langsung dan sesuai hati nurani masing masing. Dengan begini
diharapkan kepala daerah yang terpilih merupakan pilihan rakyat daerah
tersebut. Dalam pelaksanaannya pilkada dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum
Daerah masing masing. Tugas yang dilaksanakan KPUD ini sangat berat yaitu
mengatur pelaksanaan pilkada ini agar dapat terlaksana dengan demokratis. Mulai
dari seleksi bakal calon, persiapan kertas suara, hingga pelaksanaan pilkada
ini.
Dalam
pelaksanaannya selalu saja ada masalah yang timbul. Seringkali ditemukan
pemakaian ijasah palsu oleh bakal calon. Hal ini sangat memprihatinkan sekali .
Seandainya calon tersebut dapat lolos bagaimana nantinya daerah tersebut karena
telah dipimpin oleh orang yang bermental korup. Karena mulai dari awal saja
sudah menggunakan cara yang tidak benar. Dan juga biaya untuk menjadi calon
yang tidak sedikit, jika tidak ikhlas ingin memimpin maka tindakan yang pertama
adalah mencari cara bagaimana supaya uangnya dapat segera kembali atau “balik
modal”. Ini sangat berbahaya sekali.
Dalam
pelaksanaan pilkada ini pasti ada yang menang dan ada yang kalah. Seringkali
bagi pihak yang kalah tidak dapat menerima kekalahannya dengan lapang dada.
Sehingga dia akan mengerahkan massanya untuk mendatangi KPUD setempat. Kasus
kasus yang masih hangat yaitu pembakaran kantor KPUD salah satu provinsi di
pulau sumatra. Hal ini membuktikan sangat rendahnya kesadaran politik
masyarakat. Sehingga dari KPUD sebelum melaksanakan pemilihan umum, sering kali
melakukan Ikrar siap menang dan siap kalah. Namun tetap saja timbul masalah
masalah tersebut.
Selain
masalah dari para bakal calon, terdapat juga permasalahan yang timbul dari KPUD
setempat. Misalnya saja di Jakarta,
para anggota KPUD terbukti melakukan korupsi dana Pemilu tersebut. Dana yang
seharusnya untuk pelakasanaan pemilu ternyata dikorupsi. Tindakan ini sangat
memprihatinkan. Dari sini dapat kita lihat yaitu rendahnya mental para pejabat.
Dengan mudah mereka memanfaatkan jabatannya untuk kesenangan dirinya sendiri.
Dan mungkin juga ketika proses penyeleksian bakal calon juga kejadian seperti
ini. Misalnya agar bisa lolos seleksi maka harus membayar puluhan juta.
Dalam
pelaksanaan pilkada di lapangan banyak sekali ditemukan penyelewengan
penyelewengan. Kecurangan ini dilakukan oleh para bakal calon seperti :
- Money politik
Sepertinya
money politik ini selalu saja menyertai dalam setiap pelaksanaan pilkada.
Dengan memanfaatkan masalah ekonomi masyarakat yang cenderung masih rendah,
maka dengan mudah mereka dapat diperalat dengan mudah. Contoh yang nyata saja
yaitu di lingkungan penulis yaitu desa Karangwetan, Tegaltirto, Berbah, Sleman,
juga terjadi hal tersebut. Yaitu salah
satu dari kader bakal calon membagi bagikan uang kapada masyarakat dengan
syarat harus memilih bakal calon tertentu. Tapi memang dengan uang dapat
membeli segalanya. Dengan masih rendahnya tingkat pendidikan seseorang maka
dengan mudah orang itu dapat diperalat dan diatur dengan mudah hanya karena
uang.
Jadi sangat
rasional sekali jika untuk menjadi calon kepala daerah harus mempunyai uang
yang banyak. Karena untuk biaya ini, biaya itu.
- Intimidasi
Intimidasi
ini juga sangat bahaya. Sebagai contoh juga yaitu di daerah penulis oknum
pegawai pemerintah melakukan intimidasi terhadap warga agar mencoblos salah
satu calon. Hal ini sangat menyeleweng sekali dari aturan pelaksanaan pemilu.
- Pendahuluan start kampanye
Tindakan ini
paling sering terjadi. Padahal sudah sangat jelas sekali aturan aturan yang
berlaku dalam pemilu tersebut. Berbagai cara dilakukan seperti pemasangan
baliho, spanduk, selebaran. Sering juga untuk bakal calon yang merupakan Kepala
daerah saat itu melakukan kunjungan keberbagai daerah. Kunjungan ini
intensitasnya sangat tinggi ketika mendekati pemilu. Ini sangat berlawanan
yaitu ketika sedang memimpin dulu. Selain itu media TV lokal sering digunakan
sebagi media kampanye. Bakal calon menyampaikan visi misinya dalam acara tersebut
padahal jadwal pelaksanaan kampanye belum dimulai.
- Kampanye negatif
Kampanye
negatif ini dapat timbul karena kurangnya sosialisasi bakal calon kepada
masyarakat. Hal ini disebabkan karena sebagian masyarakat masih sangat kurang
terhadap pentingnya informasi. Jadi mereka hanya “manut” dengan orang yang
disekitar mereka yang menjadi panutannya. Kampanye negatif ini dapat mengarah
dengan munculnya fitnah yang dapat merusak integritas daerah tersebut.
2.3 Solusi
Dalam
melaksanakan sesuatu pasti ada kendala yang harus dihadapi. Tetapi bagaimana
kita dapat meminimalkan kendala kendala itu. Untuk itu diperlukan peranserta masyarakat
karena ini tidak hanya tanggungjawab pemerintah saja. Untuk menangggulangi
permasalahan yang timbul karena pemilu antara lain :
- Seluruh pihak yang ada baik dari daerah sampai pusat, bersama sama menjaga ketertiban dan kelancaran pelaksanaan pilkada ini. Tokoh tokoh masyarakat yang merupakan panutan dapat menjadi contoh tauladan bagi masyarakatnya. Dengan ini maka dapat menghindari munculnya konflik.
- Semua warga saling menghargai pendapat. Dalam berdemokrasi wajar jika muncul perbedaan pendapat. Hal ini diharapkan tidak menimbulkan konflik. Dengan kesadaran menghargai pendapat orang lain, maka pelaksanaan pilkada dapat berjalan dengan lancar.
- Sosialisasi kepada warga ditingkatkan. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat. Sehingga menghindari kemungkinan fitnah terhadap calon yang lain.
- Memilih dengan hati nurani. Dalam memilih calon kita harus memilih dengan hati nurani sendiri tanpa ada paksaan dari orang lain. Sehingga prinsip prinsip dari pemilu dapat terlaksana dengan baik.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Berdasarkan
latar belakang, perumusan masalah yang telah diuraikan di atas, dapat
disimpulkan sebagai berikut :
Bangsa
yang belajar adalah bangsa yang setiap waktu berbenah diri. Pemerintah Indonesia telah
berusaha membenahi sistem yang telah dengan landasan untuk mengedepankan
kepentingan rakyat. Walaupun dalam pelaksanaan pilkada ini masih ditemui
berbagai macam permasalahan tetapi ini semua wajar karena Indonesia baru
menghadapi ini pertama kalinya setelah pemilu langsung untuk memilih presiden
dan wakilnya. Ini semua dapat digunakan untuk pembelajaran politik masyarakat.
Sehingga masyarakat dapat sadar dengan pentingnya berdemokrasi, menghargai
pendapat, kebersamaan dalam menghadapai sesuatu.
3.2
Saran
Manusia yang baik tidak
akan melakukan kesalahan yang pernah dilakukan. Semoga untuk pemilihan umum
yang berikutnya permasalahan yang timbul dapat diminimalkan. Sehingga pemilihan
umum dapar berjalan dengan lancar dan sesuai hati nurani kita semua.
DAFTAR PUSTAKA
1.
Abraham
Panumbangan (mahasiswa fisipol UMY).Masih perlu waktu. www.kr.co.id
edisi Jum’at, 15 Juli 2005
2. Hasan Shadily, dkk.1973. Ensiklopedi
Umum . Jakarta: Yayasan Dana
Buku Franklin Jakarta.
3.
M.
Ma’ruf (Mentri Dalam Negeri).Optimisme hadapi pilkada langsung. www.kompas.com edisi selasa, 22 Februari 2005
5. Suardi Abubakar, dkk. 2000. Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan 2 SMU.Jakarta: Yudhistira.
hebat
BalasHapus