BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Latar belakang timbulnya lembaga fidusia, sebagaimana
dipaparkan oleh para ahli adalah karena ketentuan undang-undang yang mengatur
tentang lembaga pand (gadai) mengandung banyak kekurangan, tidak
memenuhi kebutuhan masyarakat dan tidak dapat mengikuti perkembangan masyarakat
(Sri Soedewi Masjhoen Sofwan, 1977: 15-116).
Berdasarkan perkembangan dalam sejarahnya, Fidusia ini
berawal dari suatu perjanjian yang hanya didasarkan pada kepercayaan.
Namun lama kelamaan dalam prakteknya diperlukan suatu kepastian hukum yang
dapat melindungi kepentingan para pihak.
Fidusia
menurut asal katanya berasal dari bahasa Romawi fides yang berarti
kepercayaan. Fidusia merupakan istilah yang sudah lama dikenal dalam bahasa
Indonesia. Begitu pula istilah ini digunakan dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun
1999 tentang Jaminan Fidusia.
B. Rumusan Masalah
Adapun
yang kami bahas dalam makalah kami yakni antara lain:
1. Pengertian fidusia dan jaminan
fidusia
2. Perbedaan Antara Gadai
Dan Fidusia
3. Sifat-sifat dari Jaminan Fidusia
4.
Undang-Undang
Jaminan Fidusia.
5.
Akibat Hukum dari Jaminan Fidusia.
6.
Proses Eksekusi
dari Jaminan Fidusia
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Fidusia dan Jaminan
Fidusia
1.
Latar Belakang Terjadinya jaminan
Fidusia.
Latar belakang timbulnya lembaga fidusia, sebagaimana
dipaparkan oleh para ahli adalah karena ketentuan undang-undang yang mengatur
tentang lembaga pand (gadai) mengandung banyak kekurangan, tidak
memenuhi kebutuhan masyarakat dan tidak dapat mengikuti perkembangan masyarakat
(Sri Soedewi Masjhoen Sofwan, 1977: 15-116).
Berdasarkan perkembangan dalam sejarahnya, Fidusia ini
berawal dari suatu perjanjian yang hanya didasarkan pada kepercayaan.
Namun lama kelamaan dalam prakteknya diperlukan suatu kepastian hukum yang
dapat melindungi kepentingan para pihak.
2.
Pengertian Fidusia
Fidusia menurut asal katanya berasal dari bahasa Romawi fides
yang berarti kepercayaan. Fidusia merupakan istilah yang sudah lama dikenal
dalam bahasa Indonesia. Begitu pula istilah ini digunakan dalam Undang-undang
Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam terminologi Belanda istilah
ini sering disebut secara lengkap yaitu Fiduciare Eigendom Overdracht (F.E.O.)
yaitu penyerahan hak milik secara kepercayaan. Sedangkan dalam istilah bahasa
Inggris disebut Fiduciary Transfer of Ownership.
Pengertian fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu
benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak
kepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda. Sebelum
berlakunya Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia terdapat
berbagai pengaturan mengenai fidusia diantaranya adalah Undang-Undang Nomor 16
Tahun 1985 tentang Rumah Susun telah memberikan kedudukan fidusia sebagai
lembaga jaminan yang diakui undang-undang.
Menurut Undang-undang nomor 42 Tahun 1999, pengertian
Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan
dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut
tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Pengertian FIDUSIA pasal 1 ayat 1 fidusia adalah:
“pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan
bahwa benda yang hak kepemilikannya yang diadakan tersebut tetap dalam
penguasaan pemilik benda itu.”
Dr. A. Hamzah dan Senjun Manulang mengartikan fidusia
adalah: “Suatu cara pengoperan hak milik dari pemiliknya (debitur) berdasarkan
adanya perjanjian pokok (perjanjian utang piutang) kepada kreditur, akan tetapi
yang diserahkan hanya haknya saja secara yuridise-levering dan hanya dimiliki
oleh kreditur secara kepercayaan saja (sebagai jaminan uant debitur), sedangkan
barangnya tetap dikuasai oleh debitur, tetapi bukan lagi sebagai eigenaar
maupun bezitter, melainkan hanya sebagai detentor atau houder dan atas nama
kreditur- eigenaar” (A. Hamzah dan Senjun Manulang, 1987).
3.
Pengertian jaminan Fidusia.
Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik
yang berwujud maupun yang tidak bewujud dan benda tidak bergerak
khususnya Bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagai mana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan
yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia (debitor), sebagai
agunan bagi pelunasan uang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan
kepada Penerima Fidusia (kreditor) terhadap kreditor lainnya.
Jaminan fidusia adalah perjanjian hutang piutang kreditor
kepada debitor yang melibatkan penjaminan. Jaminan tersebut kedudukannya
masih dalam penguasaan pemilik jaminan. Tetapi untuk menjamin
kepastian hukum bagi kreditor maka dibuat akta yang dibuat oleh notaris
dan didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia. Nanti kreditor akan memperoleh
sertifikat jaminan fidusia berirah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan
Yang Maha Esa”.
Dari definisi yang diberikan jelas bagi kita bahwa Fidusia
dibedakan dari Jaminan Fidusia, dimana Fidusia merupakan suatu proses
pengalihan hak kepemilikan dan Jaminan Fidusia adalah jaminan yang diberikan
dalam bentuk fidusia[1].
B. Perbedaan Antara Gadai
dan Fidusia
1 Ditinjau Dari Segi Pengertian
Gadai adalah suatu hak yang diperolehkreditor (si
berpiutang) atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh debitur
(si berutang),atau oleh seorang lain atas namanya, dan yang memberikan
kekuasaan kepada kreditor itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut
secara didahulukan daripada kreditur-kreditur lainnya,dengan kekecualian biaya
untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk
menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana harus
didahulukan.
Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda
atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya
dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas
benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud dan benda tidak
bergerak khususnya Bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan
sebagaimana dimaksud dalam UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang
tetap berada di dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan
uang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima
Fidusia terhadap kreditor lainnya.
2. dari segi sumber
hukumnya
Gadai: Pasal 1150 s.d. Pasal
1160 Kitab undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Jaminan
Fidusia: (1). Undang-undang No. 42
Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia; (2). Peraturan Pemerintah
No. 86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya
Pembuatan Akta Jaminan Fidusia.
3. Dari Segi Unsur-unsurnya
Gadai:
1. gadai diberikan hanya atas benda bergerak;
2. jaminan gadai harus dikeluarkan dari
penguasaan Pemberi Gadai (Debitor), adanya penyerahan benda gadai secara fisik
(lavering);
3. gadai memberikan hak kepada kreditor untuk
memperoleh pelunasan terlebih dahulu atas piutang kreditur (droit de preference);
4. gadai memberikan kewenangan kepada kreditor
untuk mengambil sendiri pelunasan secara mendahului.
Fidusia:
1. fidusia diberikan atas benda bergerak dan
benda tidak bergerak yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotek;
2. fidusia merupakan jaminan serah kepemilikan
yaitu debitur tidak menyerahkan benda jaminan
secara fisik kepada kreditur tetapi tetap berada
di bawah kekuasaan debitur (constitutum possessorium), namun
pihak debitur tidak diperkenankan mengalihkan benda jaminan tersebut kepada
pihak lain (debitur menyerahkan hak kepemilikan atas benda jaminan kepada
kreditur);
3. fidusia memberikan kedudukan yang diutamakan
kepada kreditur untuk memperoleh pelunasan terlebih dahulu atas hasil eksekusi
benda yang menjadi obyek jaminan;
4. fidusia memberikan kewenangan kepada kreditur
untuk menjual benda jaminan atas kekuasaannya sendiri.
Dan masih banyak lagi
perbedaan antara gadai dan jaminan fidusia yang ditinjau dari berbagai aspek.
C. Sifat-sifat dari Jaminan Fidusia
Adapun yang menjadi sifat dari jaminan fidusia antara
lain:
1. Jaminan Fidusia memiliki sifat accessoir.
2. Jaminan Fidusia memberikan Hak Preferent (hak untuk didahulukan).
3. Jaminan Fidusia memiliki sifat droit de suite.
4. Jaminan Fidusia untuk menjamin utang yang sudah ada atau yang akan ada.
5. Jaminan Fidusia memiliki kekuatan eksekutorial.
6. Jaminan Fidusia mempunya sifat spesialitas dan publisitas.
7. Objek jaminan fidusia berupa benda bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, dan benda tidak bergerak yang tidak dibebankan dengan Hak Tanggungan, serta benda yang diperoleh dikemudian hari.
1. Jaminan Fidusia memiliki sifat accessoir.
2. Jaminan Fidusia memberikan Hak Preferent (hak untuk didahulukan).
3. Jaminan Fidusia memiliki sifat droit de suite.
4. Jaminan Fidusia untuk menjamin utang yang sudah ada atau yang akan ada.
5. Jaminan Fidusia memiliki kekuatan eksekutorial.
6. Jaminan Fidusia mempunya sifat spesialitas dan publisitas.
7. Objek jaminan fidusia berupa benda bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, dan benda tidak bergerak yang tidak dibebankan dengan Hak Tanggungan, serta benda yang diperoleh dikemudian hari.
D.
Undang-Undang Jaminan Fidusia.
Jaminan fidusia sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 ayat
(2) Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, adalah hak jaminan atas benda
bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak
khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang
tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan
utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima
Fidusia terhadap kreditor lainnya.
Terkait dengan ketentuan di atas, maka berikut penjelasan
mengenai proses pembebanan fidusia serta hal-hal yang menyebabkan hapusnya
jaminan fidusia, dan berikut penjelasannya:
1)
Proses atau tahapan pembebanan fidusia
adalah sebagai berikut:
a.
Proses pertama, dengan membuat
perjanjian pokok berupa perjanjian kredit;
b.
Proses kedua, pembebanan benda
dengan jaminan fidusia yang ditandai dengan pembuatan Akta Jaminan Fidusia
(AJF), yang didalamnya memuat hari, tanggal, waktu pembuatan, identitas para
pihak, data perjanjian pokok fidusia, uraian objek fidusia, nilai penjaminan
serta nilai objek jaminan fidusia;
c.
Proses ketiga, adalah pendaftaran
AJF di kantor pendaftaran fidusia, yang kemudian akan diterbitkan Sertifikat
Jaminan Fidusia kepada kreditur sebagai penerima fidusia;
2)
Adapun Jaminan fidusia hapus
disebabkan hal-hal sebagai berikut:
a.
Karena hapusnya utang yang dijamin
dengan fidusia;
b.
Karena pelepasan hak atas jaminan
fidusia oleh penerima fidusia;
c.
Karena musnahnya benda yang menjadi
objek jaminan fidusia.
Terkait penjelasan tersebut di atas dalam Undang-undang
Nomor 42 Tahun 1999 tentang fidusia disebutkan pula, bahwa undang-undang ini
menganut larangan milik beding, yang berarti setiap janji yang memberikan
kewenangan kepada penerima fidusia untuk memiliki benda yang menjadi objek
jaminan fidusia apabila debitur cidera janji, adalah batal demi hukum.
E.
Akibat Hukum dari Jaminan Fidusia.
Jaminan fidusia yang tidak dibuatkan sertifikat jaminan
fidusia menimbulkan akibat hukum yang komplek dan beresiko. Kreditor bisa
melakukan hak eksekusinya karena dianggap sepihak dan dapat menimbulkan
kesewenang-wenangan dari kreditor. Bisa juga karena mengingat pembiayaan
atas barang objek fidusia biasanya tidak full sesuai dengan nilai
barang. Atau, debitur sudah melaksanakan kewajiban sebagian dari perjanjian
yang dilakukan, sehingga dapat dikatakan bahwa diatas barang tersebut berdiri
hak sebagian milik debitor dan sebagian milik kreditor.
Apalagi jika eksekusi tersebut tidak melalui badan penilai
harga yang resmi atau badan pelelangan umum. Tindakan tersebut dapat
dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sesuai diatur dalam Pasal
1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan dapat digugat ganti kerugian.
Dalam konsepsi hukum pidana, eksekusi objek fidusia di bawah tangan masuk
dalam tindak pidana Pasal 368 KUHPidana jika kreditor melakukan pemaksaan dan
ancaman perampasan.
Situasi ini dapat terjadi jika kreditor dalam eksekusi
melakukan pemaksaan dan mengambil barang secara sepihak, padahal diketahui
dalam barang tersebut sebagian atau seluruhnya milik orang lain. Walaupun juga
diketahui bahwa sebagian dari barang tersebut adalah milik kreditor yang mau
mengeksekusi tetapi tidak didaftarkan dalam di kantor fidusia.
Bahkan pengenaan pasal-pasal lain dapat terjadi
mengingat bahwa dimana-mana eksekusi merupakan bukan hal yang mudah, untuk itu
butuh jaminan hukum dan dukungan aparat hukum secara legal. Inilah urgensi perlindungan
hukum yang seimbang antara kreditor dan debitor. Bahkan apabila debitor
mengalihkan benda objek fidusia yang dilakukan dibawah tangan kepada pihak lain
tidak dapat dijerat dengan UU No. 42 Tahun 1999 Tentang jaminan fidusia, karena
tidak syah atau legalnya perjanjian jaminan fidusia yang dibuat.
F.
Proses Eksekusi dari Jaminan Fidusia
Bahwa asas perjanjian “pacta sun
servanda” yang menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat oleh pihak-pihak
yang bersepakat, akan menjadi undang-undang bagi keduanya, tetap berlaku dan
menjadi asas utama dalam hukum perjanjian. Tetapi terhadap perjanjian yang memberikan penjaminan
fidusia di bawah tangan tidak dapat dilakukan eksekusi. Proses eksekusi
harus dilakukan dengan cara mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri
melalui proses hukum acara yang normal hingga turunnya putusan pengadilan.
Inilah
pilihan yang prosedural hukum formil agar dapat menjaga keadilan dan penegakan
terhadap hukum materiil yang dikandungnya. Proses ini hampir pasti
memakan waktu panjang, kalau para pihak menggunakan semua upaya hukum yang
tersedia. Biaya yang musti dikeluarkan pun tidak sedikit. Tentu saja, ini
sebuah pilihan dilematis. Dalih mengejar margin besar juga harus mempertimbangkan
rasa keadilan semua pihak.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pembahasan singkat diatas maka
dapat ditarik kesimpulan mengenai hal-hal yang urgen mengenai jaminan fidusia. Fidusia menurut asal katanya berasal
dari bahasa Romawi fides yang berarti kepercayaan. Pengertian
fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan
dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam
penguasaan pemilik benda.
Jaminan fidusia adalah perjanjian hutang piutang kreditor
kepada debitor yang melibatkan penjaminan. Jaminan tersebut kedudukannya
masih dalam penguasaan pemilik jaminan. Berbeda
dengan jaminan fidusia yakni Gadai adalah suatu hak yang
diperolehkreditor (si berpiutang) atas suatu barang bergerak, yang diserahkan
kepadanya oleh debitur (si berutang),atau oleh seorang lain atas namanya, dan
yang memberikan kekuasaan kepada kreditor itu untuk mengambil pelunasan dari
barang tersebut secara didahulukan daripada kreditur-kreditur lainnya,dengan
kekecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah
dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya
mana harus didahulukan.
B. Saran
Semoga dengan adanya pembahasan makalah kami dapat menjadi
masukan dan sumber pengetahuan bagi semua orang dan semoga bermanfaat. Kami menyadari
sepenuhnya bahwa kami hanyalah manusia biasa yang tak luput dari salah dan
lupa, oleh sebab itu kami sadar bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan.
Untuk itu kami sangat harapkan kritik dan saran yang membangun dari semua pihak
terutama dari dosen yang bersangkutan, agar kedepannya dapat membuat yang lebih
baik.
DAFTAR PUSTAKA
http://pumkienz.multiply.com/reviews/item/5
http://www.tanyahukum.com/perjanjian/20/proses-pembebanan-dan-penghapusan-jaminan-fidusia/
http://s2.hukum.univpancasila.ac.id/attachments